SP2 Pengosongan Pasar Sore Berakhir Besok, Bentangan Spanduk Perlawanan Penjual Terpasang

    SP2 Pengosongan Pasar Sore Berakhir Besok, Bentangan Spanduk Perlawanan Penjual Terpasang

    TORAJA UTARA - Pemkab Toraja Utara layangkan Surat Peringatan ke dua (SP2) ke para Penjual di Pasar Sore Rantepao, Kamis (11/8/2022). 

    SP2 tersebut disampaikan langsung melalui Satpol PP dan Damkar Toraja Utara kepada para penjual, pada hari Selasa (9/8/2022) yang dibackup oleh jajaran Kodim 1414/Tatir bersama Personil Polres Toraja Utara. 

    Melalui kesempatannya saat dikonfirmasi langsung di pasar sore di sela sela penyampaian SP2, Rianto Yusuf, selaku Kasatpol PP, mengatakan jika itu surat peringatan ke-2 yang mana diberikan kesempatan kepada para penjual untuk mengosongkan tempat dalam jangka waktu 3 x 24 jam. 

    "Kami dari Satpol PP yang dibackup langsung Kodim 1414/Tator bersama Polres Toraja Utara, menyampaikan Surat Peringatan ke-2 kepada para saudara saudari kita penjual di pasar sore untuk mengosongkan tempat dalam waktu 3 x 24 jam", ungkap Rianto Yusuf. 

    Untuk itu, kata Kasat pol Rianto Yusuf, bahwa ini dilakukan oleh Satpol PP guna melaksanakan perintah tugas, dan berharap dengan sukarela mengosongkan tempat lokasi pasar sore. 

    Selain itu, kata Kasatpol PP Toraja Utara, jika dalam waktu yang sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut belum di indahkan maka selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah penertiban selanjutnya. 

    "Kita laksanakan sesuai prosedur. Olehnya itu jika SP2 nantinya juga tidak di indahkan maka akan dilakukan penertiban selanjutnya", tandas Rianto Yusuf. 

    Untuk diketahui jika waktu yang diberikan oleh Pemkab Toraja Utara dalam SP2 selama 3 x 24 jam, berakhir besok hari Jumat (12/8/2022).

    Hadir langsung dalam penyampaian SP2 tersebut, yakni Camat Rantepao dan Lurah Penanian. 

    Sementara pantauan langsung hari ini di lokasi pasar sore Rantepao, belum ada tanda-tanda para penjual untuk mengosongkan dan membongkar sendiri lapak atau kios tempat berjualan. 

    Terlihat juga bentangan spanduk di bagian Utara sepanjang kios pasar sore yang sebagai bentuk pesan perlawanan penjual bahwa tidak menerima pembongkaran pasar sore. 

    (Widian) 

    pasar sore rantepao penggusuran pasar toraja utara satpol pp
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    19 Kerbau Dikembalikan Satgas PMK Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    THF II Resmi Dibuka, Ajang Peningkatan Ekonomi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Ketua LPRI Toraja: Bukan Paksa atau Tidak, Aturan Larang Pendidik dan Komite Jual Buku ke Siswa
    Kelas Lokal Kejurda Seri VI Grasstrack Motocross Toraja Utara Didominasi Gasing Group Racing Team
    Informasi Akan ada Sabung Ayam, Kapolsek Sanggalangi  Langsung Koordinasi Kepala Desa
    3 Anggota DPRD Torut Fraksi Gerindra  sebagai Pengusul Hak Interpelasi, Lari dari Kenyataan
    Adnan Purichta Ichsan, Resmi Melantik Pengurus PMI Toraja Utara

    Tags